Telah beredar informasi di media sosial yang mengatakan bahwa terdapat 14 titik tilang elektronik di Kabupaten Lumajang yang akan diterapkan pada 23 Maret 2021.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar adanya. Saat ini Kabupaten Lumajang belum menerapkan kebijakan Tilang Elektronik (E-Tilang). Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan penerapan E-Tilang dapat dilakukan.