Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Disinformasi] 3000 TKA China di Meikarta Tidak memiliki Izin atau Ilegal
29 Februari 2020 796 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar sebuah informasi berupa pesan berantai yang ditujukan kepada warga Cikarang tentang kekhawatiran adanya Ribuan TKA asal Tiongkok di proyek Meikarta, pada pesan tersebut dituliskan bahwa adanya 3000 Ribu pekerja asal Tiongkok yang tidak memiliki izin atau ilegal.

Faktanya informasi tersebut tidak memiliki Kredibilitas ataupun bukti terkait mengenai adanya 3000 TKA Tiongkok di Meikarta. Direktur Komunikasi Meikarta, Danang Kemayan Jati mengatakan, jumlah TKA pada proyek itu ada 86 orang. Sementara, jumlah pekerja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) ada 5.000 orang. Ditegaskan oleh Danang bahwa seluruh Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Meikarta sudah memiliki izin resmi sesuai Undang-Undang. Bantahan lain disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Jawa Barat, Petrus Teguh menerangkan bahwa pihaknya mencatat secara keseluruhan hanya ada 947 Warga Negara Asing (WNA) asal China Tiongkok yang tinggal di Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Pelajar, Lansia dan Pekerja. Petrus pun membantah adanya adanya 3.000 Tenaga Kerja Asing dalam proyek di Meikarta, Bekasi. 

Link Sumber

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/12/06573121/ribuan-pekerja-asing-illegal-di-meikarta-hoaks-atau-fakta?page=all

https://wartakota.tribunnews.com/2020/02/11/meikarta-bantah-pekerjakan-tka-ilegal-sebut-prioritaskan-putra-daerah-dalam-proyeknya%EF%BB%BF

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/12/15281221/bantah-isu-3000-tka-china-di-meikarta-imigrasi-hanya-ada-947-wn-china-di