[Hoaks] 7 Organisasi Advokat Resmi yang Diakui di Indonesia
Pemerintahan
Konten Palsu
25 November 2025 58 Admin CSIRT Buleleng
Penjelasan
Beredar informasi di media berita berisi pernyataan yang mengatasnamakan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang mengeklaim hanya tujuh organisasi advokat sebagai organisasi advokat sah yang diakui negara.Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Dewan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (DPN PERATIN) menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai tujuh organisasi advokat sebagai organisasi advokat sah yang diakui negara adalah tidak benar atau hoaks. Dilansir dari jakarta.suaramerdeka.com, terdapat 20 daftar organisasi advokat berdasarkan undangan resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Link Sumber