Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Hoaks] Ahli Waris Bisa Disanksi kalau Orang Meninggal Tidak Lapor Pajak
Pemerintahan
Konten Palsu
09 Juni 2025 32 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan
Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi “Parah,Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak,Ahli Waris Akan Kena Sangsi...!!!!”.Dilansir dari Cek Fakta kompas.com, wajib pajak orang yang sudah meninggal memang kadang dikirimi surat pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik. Alasannya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka terdata masih aktif di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketika warga yang memiliki NPWP meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak. Faktanya, ahli waris dari wajib pajak yang sudah meninggal hanya perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Permohonan dapat dilakukan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak. Dokumen persyaratannya meliputi akta kematian, KTP, kartu keluarga, surat pernyataan ahli waris, dan surat keterangan terdaftar bagi wajib pajak orang.
Link Sumber

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/05/06/084900682/klarifikasi-orang-meninggal-tidak-ditagih-pajak-jika-ahli-waris-ajukan?page=all

https://turnbackhoax.id/2025/05/14/salah-ahli-waris-bisa-disanksi-kalau-orang-meninggal-tidak-lapor-pajak/