Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Hoaks] Akta Jual Beli Tanah hanya Berlaku 5 Tahun Semenjak 2021
24 Oktober 2021 681 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar sebuah informasi melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa Akta Jual Beli Tanah (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021. Setelah lewat dari 5 tahun, tanah tersebut menjadi milik negara. AJB tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. 

Faktanya, informasi pesan berantai yang menyebutkan AJB tanah hanya berlaku 5 tahun tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Kementerian ATR/BPN melalui laman media sosial resminya mengklarifikasi bahwa informasi pada pesan tersebut adalah hoaks. Ditegaskan pula oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia bahwa masyarakat yang menerima informasi tersebut diharapkan untuk tidak mempercayainya.

 

 

 

Link Sumber

https://www.instagram.com/p/CVU4qfMhOYU/?utm_medium=share_sheet