Beredar di media sosial tentang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan diskotek dan panti pijat kembali beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Kabar tersebut beredar setelah sebuah akun Facebook mengunggah tangkapan layar artikel berjudul "Anies Kembali Izinkan Diskotik dan Panti Pijat Buka di Jakarta".
Dikutip dari Medcom.id, klaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan diskotek dan panti pijat kembali beroperasi adalah salah. Faktanya, dua sektor usaha tersebut masih belum diizinkan kapan kembali beroperasi. Dua sektor usaha itu tidak termasuk yang kembali dibolehkan beroperasi di masa PSBB Transisi. Informasi itu masuk dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.