Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Hoaks] Aturan Baru dari Prabowo: Koruptor Dana Desa Bakal Dimiskinkan
23 Desember 2024 50 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Akun TikTok “risalnur17” pada Sabtu (30/11/2024) membagikan video disertai narasi:

“Prabowo: Peraturan Baru! KORUPSI Dana Desa akan saya MIskinkan, Baik yang masih Menjabat maupun yang sudah Tidak Menjabat”

Disadur dari artikel Cek  Fakta  Tempo.co.

Hasil verifikasi Tempo dengan menelusuri regulasi tentang pengelolaan dana desa, pemberitaan dari media kredibel dan wawancara, tidak ada peraturan baru yang diterbitkan di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memiskinkan pelaku korupsi dana desa.

Narasi dalam konten tersebut serupa dalam artikel di laman Palopopos.fajar.co.id. Dalam artikel itu, pemerintah disebut menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa. Lewat PP itu, setiap individu yang terbukti melakukan korupsi dana desa akan dikenakan hukuman berat berupa pemiskinan, selain hukuman penjara dan denda.

Tempo kemudian mengecek isi PP Nomor 85 Tahun 2024 tersebut di situs pemerintah. Namun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2024 ternyata tidak mengenai pengelolaan Dana Desa melainkan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

Link Sumber

[tempo.co] Keliru, Klaim bahwa Prabowo Umumkan Peraturan Baru untuk Memiskinkan Koruptor Dana Desa

https://www.tiktok.com/@risalnur17/video/7442883105389579576 (tautan unggahan akun TikTok “risalnur17”)

https://archive.ph/EavRx (arsip unggahan akun TikTok “risalnur17”)