Telah beredar berita di media online dengan judul “Pakai Duit Nasabah, Ketua LPD Ambengan Tersangka Korupsi Rp 1,9 Miliar”.
Menanggapi berita tersebut diklarifikasi langsung oleh akun Facebook atas nama I Wayan Puger yang menyatakan bahwa adanya korupsi di LPD Desa Adat Ambengan yang dimaksud bukan LPD Desa Adat Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, melainkan LPD Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Hal ini dilakukan karena banyak nasabah yang dibuat resah atas berita tersebut.
Kami menghimbau kepada masyarakat budayakan untuk membaca sampai habis isi berita tersebut dan jangan hanya membaca judulnya saja.