Beredar pesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan (pada gambar). Dalam narasi disebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar Rp250 ribu.
Berdasarkan hasil penelusuran dari rekan-rekan di POLPP Kab. Buleleng, bahwa tidak ada pesan ataupun komando seperti pada pesan yang ada.