Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Hoaks] Daftar Rincian Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Baru
01 Februari 2021 956 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Telah beredar informasi di aplikasi perpesanan WhatsApp dan media sosial Facebook terkait biaya tilang terbaru dari Kapolri baru. Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua diantaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp50.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp70.000. Kapolri juga disebut memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta/1 orang warga.

Faktanya, melalui akun Instagram resminya,  @divisihumaspolri memastikan bahwa  informasi itu tidak benar alias hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara RI seperti informasi yang beredar tersebut.

Link Sumber

https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/01/070000665/-hoaks-daftar-rincian-biaya-tilang-terbaru-dari-kapolri-baru?page=all

https://news.detik.com/berita/d-5355875/viral-broadcast-biaya-tilang-kapolri-baru-polri-pastikan-hoax