Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Hoaks] Denda Rp 250 Ribu Tidak Pakai Masker di Kalimantan Barat
24 Juni 2020 574 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar di media sosial informasi mengenai razia masker untuk masyarakat oleh petugas gabungan yang terjadi di Kalbar (Kalimantan Barat). Disebutkan bahwa terdapat denda senilai Rp 250 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.

Faktanya, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go memastikan informasi tersebut adalah hoaks. Ia meminta agar masyarakat untuk tidak khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti selalu menggunakan masker kalau keluar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun. 

Link Sumber

https://republika.co.id/berita/qcf3mx366/polda-bantah-warga-kalbar-tak-pakai-masker-denda-rp-250-ribu

https://www.antaranews.com/berita/1571505/polda-kalbar-bantah-masyarakat-tidak-gunakan-masker-didenda-rp250-ribu

https://www.jpnn.com/news/viral-denda-rp-250-ribu-pada-masyarakat-tidak-pakai-masker-polda-bilang-begini#:~:text=Viral%20Denda%20Rp%20250%20Ribu%20pada,Pakai%20Masker%2C%20Polda%20Bilang%20Begini&text=jpnn.com%2C%20PONTIANAK%20%2D%20Informasi,Barat%20(Kalbar)%20dibantah%20polisi