Beredar di media sosial informasi mengenai razia masker untuk masyarakat oleh petugas gabungan yang terjadi di Kalbar (Kalimantan Barat). Disebutkan bahwa terdapat denda senilai Rp 250 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.
Faktanya, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go memastikan informasi tersebut adalah hoaks. Ia meminta agar masyarakat untuk tidak khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti selalu menggunakan masker kalau keluar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun.