Beredar di berbagai media sosial, sebuah informasi terkait Ditlantas Polda yang menggelar razia masker serentak di Indonesia, dan penerapan denda di tempat sebesar Rp250.000.
Faktanya, melalui akun Instagram resmi @divisihumaspolri, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Dilansir dari detik.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan kabar tersebut hoaks, dan apabila ditemukan adanya pengendara yang tidak bermasker, pihaknya akan memberikan imbauan tetapi tidak memberlakukan denda.