Sebuah akun Facebook diketahui mengunggah tangkapan layar formulir online terkait pengajuan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro (PUM)-Tahap III. Formulir itu diklaim berlaku secara nasional hingga 10 November 2020. Pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) disebut-sebut akan menghubungi pihak yang mengajukan permohonan bantuan tersebut secara pribadi.
Faktanya, formulir online terkait pengajuan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro (PUM)-Tahap III tersebut dinyatakan hoaks oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Hal itu dapat dilihat dalam unggahan akun Instagram resmi @kemenkopukm. Para pelaku UMKM diminta untuk berhati-hati dan waspada mengisi formulir bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut. Kemenkop menegaskan program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah serta lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pelaku UMKM juga diminta memastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.