Unggahan berisi narasi “gaji UMR dipotong PPN 12%” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun X “opposite6892” pada Senin (25/11/2024) mengunggah foto [arsip] berisi tangkapan layar yang menampilkan sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani disertai narasi:
“GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA”
Sampai dengan artikel ini dibuat, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 4 juta kali oleh pengguna X.
Pemeriksaan Fakta :
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam:
Pasal 1 (Ketentuan Umum)
Pasal 1A ayat (1) dan (2)
BAB III tentang Objek Pajak, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A, Pasal 5, Pasal 5A
Gaji bukan objek pajak pertambahan nilai (PPN) dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).