Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Hoaks] Gaji UMR Dipotong PPN 12 persen
Pemerintahan
Konten Menyesatkan
30 November 2024 130 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan
Unggahan berisi narasi “gaji UMR dipotong PPN 12%” adalah konten yang menyesatkan (misleading content). Akun X “opposite6892” pada Senin (25/11/2024) mengunggah foto [arsip] berisi tangkapan layar yang menampilkan sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani disertai narasi: “GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA” Sampai dengan artikel ini dibuat, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 4 juta kali oleh pengguna X. Pemeriksaan Fakta : Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam: Pasal 1 (Ketentuan Umum) Pasal 1A ayat (1) dan (2) BAB III tentang Objek Pajak, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A, Pasal 5, Pasal 5A Gaji bukan objek pajak pertambahan nilai (PPN) dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).    
Link Sumber
[peraturan.bpk.go.id] Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021