Beredar melalui pesan WhatsApp, sebuah gambar memperlihatkan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan penampakan sembako. Pada gambar itu tertulis "YUK KITA KORUPSI UANG SEMBAKO. SEMBAKONYA 115.000. TAPI MINTANYA 149.500." Terhadap gambar itu muncul narasi bahwa Gubernur Anies melakukan tindak pidana korupsi uang sembako di tengah kepanikan warga DKI Jakarta menghadapi pandemi Covid-19. Klaim bahwa Gubernur Anies melakukan tindak pidana korupsi uang sembako di tengah kepanikan warga DKI Jakarta adalah salah.
Faktanya tidak ada informasi valid mengenai hal itu. Dalam penelusuran lebih lanjut, belum ada kasus terkait sembako yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga penegak hukum lainnya. Apalagi kasus dugaan korupsi itu melibatkan Anies.