Beredar postingan yang berisi arahan dari Gubernur Kalbar Sutarmidji, yang melarang salesman ke pertokoan selama 14 Hari. Dalam postingan tersebut berisi narasi "Saya sudah peringatkan ke salesman untuk tidak melakukan kunjungan ke toko-toko selama 14 hari.Bagi salesman yang kedapatan masih melakukan kunjungan ke toko-toko akan kami lakukan tindakan tegas dari satpol PP."
Faktanya hal tersebut telah diklarifikasi oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji ia menegaskan, bahwa ia dan tim satgas akan telusuri dan akan memberikan hukuman berat apabila membuat berita palsu dan hoaks.