Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil RFC 2350 Kontak
[Hoaks] Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Pemerintahan
Konten Palsu
21 Mei 2026 105 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa guru honorer tidak diizinkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Aturan itu disebut berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com yang mengutip dari kemendikdasmen.go.id, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memuat aturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa dalam Surat Edaran (SE) berisi pegangan hukum bagi pemerintah daerah (pemda) untuk terus bisa mempekerjakan para guru tersebut. Ini termasuk sebagai penerapan Undang-Undang ASN yang meminta semua instansi tidak lagi menggunakan istilah honorer. Dalam surat edaran juga menegaskan penataan status guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemda. Tidak ada pernyataan di dalam Surat Edaran (SE) tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027.
Link Sumber
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-guru-honorer-dilarang-mengajar-di-sekolah-negeri-mulai-2027