Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang membahas pencabutan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh penggugat yang bernama Bambang Tri Mulyono. Disebutkan bahwa pencabutan gugatan terkait ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut ditolak oleh hakim dan dengan demikian persidangan akan dilanjutkan menuju pokok perkara.
Dikutip dari kompas.com, klaim hakim menolak pencabutan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi adalah hoaks. Hingga saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memutuskan pencabutan gugatan tersebut. Sidang pencabutan gugatan diagendakan digelar pada Senin, 14 November 2022.