Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar surat yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat tersebut berisi informasi mengenai imbauan untuk membeli buku Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) seharga jutaan rupiah.
Faktanya, DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, mengonfirmasi bahwa informasi tersebut merupakan modus penipuan. Dokumen tentang peraturan perpajakan sebenarnya dapat diakses masyarakat pada laman resmi milik pemerintah secara gratis, misalnya yang terdapat pada situs pajak.go.id. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.