Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Disinformasi] Infografis Teknis Pelaporan Konten Negatif Ujaran Kebencian dan Intoleransi yang Dilakukan ASN
16 April 2022 481 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar sebuah infografis yang menerangkan teknis pelaporan apabila ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengunggah konten ujaran kebencian atau intoleransi maka masyarakat atau netizen dapat mengirimkannya kepada kanal-kanal yang sebagai kanal pelaporan kontennya. Kanal tersebut di antaranya ialah milik Div. IT Menkominfo melalui Twitter dan Facebook milik BKN.

Faktanya, teknis pelaporan ASN yang mengunggah konten negatif ujaran kebencian dan intoleransi pada infografis tersebut adalah keliru, dan bukan merupakan informasi resmi yang dirilis oleh BKN ataupun lembaga resmi lainnya. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa nomor telepon yang disebutkan sebagai Div. IT Menkominfo tersebut merupakan nomor Aduan Konten Kominfo yang berfungsi sebagai kanal pengaduan konten negatif dari masyarakat atau netizen secara keseluruhan, bukan kanal yang dikhususkan untuk melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN. Dikutip dari kabar24.bisnis.com, BKN telah merilis sebuah aplikasi dengan nama Whistle Blowing System (WBS) yang dapat digunakan masyarakat untuk mengadukan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pemerintahan.

 

Link Sumber

https://twitter.com/bkngoid/status/1514877618788573190?s=21&t=4FBvrM5V6FzpgMUEclEhug

https://www.aduankonten.id/kontak-kami

https://kabar24.bisnis.com/read/20220213/15/1499774/cara-melaporkan-pnsans-yang-melanggar-aturan