Beredar informasi melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta membuka formasi magang. Dalam pesan yang beredar, terdapat sejumlah syarat yang perlu dikirimkan oleh pelamar, yaitu Proposal Magang, CV serta surat permohonan magang.
Faktanya, berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Seksi Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 3 Juli 2021, diperoleh informasi bahwa pemberitaan penerimaan magang di Dinkes DKI Jakarta adalah tidak benar atau hoaks. Segala bentuk berita dan pengumuman hanya disampaikan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di website dinkes.jakarta.go.id dan media sosial resmi Instagram @dinkesdki atau Twitter @dinkesJKT.