Beredar viral kabar yang mengatakan bahwa jembatan Youtefa diberlakukan tarif parkir. Tak tanggung-tanggung, tarif parkir tersebut cukup mahal. Untuk sepeda motor dikenai Rp 10.000, mobil Rp 20.000, dan truk Rp 40.000.
Faktanya menurut Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XVIII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Osman H Marbun menegaskan bahwa tidak benar Jembatan Youtefa bertarif. Ia mengatakan, sebelumnya plang retribusi dibuat di badan jalan yang mengesankan seolah-olah pelintas Jembatan Youtefa dikenai tarif. Menurut Osman pengenaan retribusi adalah untuk lokasi lahan parkir kendaraan yang berada di atas tanah, dan dikelola masyarakat setempat. Namun retribusi ini juga belum dikoordinasikan dengan pemerintahan kota setempat.