Telah beredar postingan di media sosial yang berisi narasi “Rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan TKA china | Beijing china ancam blokir satelit internet Indonesia jika istana berani tolak TKA china | ancaman Partai Komunis China sangat serius sampai mematikan jaringan internet seluruh Indonesia | *infovalid”.
Faktanya, klaim yang disebutkan dalam postingan tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari laman situs Turnbackhoax.id, Tiongkok tidak berwenang mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia. Kewenangan pemblokiran akses internet diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b).