Telah beredar di media sosial sebuah potret foto pengumunan pada dinding kaca dengan memberikan keterangan bahwa Bank Bukopin melakukan pembatasan penarikan tunai. Pada pengumuman tersebut dijelaskan pula bahwa mulai Tanggal 2 Juni 2020 penarikan tunai dengan nominal di atas Rp 10 Juta harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu maksimal H-2 sebelum pengambilan.
Faktanya, informasi tersebut adalah tidak benar. Direktur UMKM, Heri Purwanto mengklarifikasi bahwa Managemen Bank Bukopin tidak pernah membuat kebijakan seperti yang tercantum pada pengumuman tersebut.