Akun Facebook ‘Guru mengemudi’ pada Sabtu (9/11/2024) membagikan foto disertai narasi “Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor”
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com yang tayang Agustus 2024, tata cara pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing daerah, termasuk soal penagihan langsung ke rumah wajib pajak. Kebijakan itu termaktub dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Beberapa daerah yang telah menerapkan penagihan PKB di rumah antara lain:
Jawa Tengah,
Sulawesi Selatan,
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatra Selatan.