Beredar tiga video di media sosial Facebook yang memuat narasi mengenai kebijakan Indonesia melarang ekspor bijih nikel. Dalam narasi tersebut, Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan menjadi momentum bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindas Uni Eropa dengan pajak ekspor nikel seribu persen.
Dilansir dari kompas.com, narasi mengenai kekalahan Indonesia di WTO jadi momentum bagi Presiden Jokowi untuk menindas Uni Eropa dengan pajak ekspor nikel seribu persen adalah tidak benar atau hoaks. Setelah kekalahan Indonesia di WTO, Indonesia berencana mengajukan banding terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Video yang beredar merupakan hasil manipulasi. Narasi pada video tersebut identik dengan pernyataan Presiden Jokowi pada acara Gerakan Nusantara Bersatu di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 26 November 2022.