Telah beredar pesan berantai di WhatsApp yang berisi informasi mengenai adanya sanksi tilang yang diberlakukan kepada masyarakat yang keluar rumah, khususnya pengendara motor ataupun mobil dan juga pejalan kaki yang tidak menggunakan masker. Sanksi tilang tersebut sudah berlaku dengan denda sebesar Rp. 5 juta atau penjara selama 2 minggu.
Faktanya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui akun Instagram @humaspoldakalteng menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu dan peraturan tersebut tidak ada dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.