[Hoaks] Kendaraan Produksi sebelum Tahun 2000 Bakal Bebas Pajak
Lain Lain
Konten Manipulasi
09 Oktober 2026 43 Admin CSIRT Buleleng
Penjelasan
Beredar di media sosial X gambar yang menampilkan klaim jika Direktorat Jenderal Pajak akan membuat kebijakan bahwa kendaraan produksi sebelum tahun 2000 akan bebas pajak mulai Januari 2027 nanti. Unggahan tersebut disertai narasi “DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENGUMUMKAN BEBAS PAJAK TAHUNAN! UNTUK KENDARAAN BERMOTOR KELUARAN TAHUN 2000 KE BAWAH. Berlaku Efektif Mulai: 1 Januari 2027 (Ketentuan Berlaku) Syarat & Ketentuan Berlaku. Kendaraan Terdaftar di Wilayah NKRI. Masa Berlaku STNK Aktif”Faktanya, dilansir dari turnbackhoax.id, tidak ditemukan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun sumber kredibel lain mengenai akan diberlakukannya kebijakan tersebut di tahun 2027 mendatang. Selain itu, klaim tersebut keliru menyebut DJP sebagai pihak yang akan membuat kebijakan pembebasan PKB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PKB merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, sedangkan tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Dengan demikian, DJP bukan instansi yang berwenang menetapkan atau memungut PKB.
Link Sumber