Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil RFC 2350 Kontak
[Hoaks] Komdigi Bakal Terapkan Aturan Balik Nama HP Bekas
Pemerintahan
Konten Palsu
31 Juli 2026 44 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan
Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan balik nama untuk pembelian HP Bekas.Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan antaranews.com yang tayang pada Oktober 2025 dengan judul “Menkomdigi bantah aturan IMEI disamakan dengan balik nama kendaraan”. Dalam pemberitaan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor. Meutya menjelaskan, kebijakan yang tengah disiapkan berkaitan dengan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam kasus ponsel hilang atau dicuri. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tambahan biaya maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam proses tersebut.
Link Sumber

https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-komdigi-bakal-terapkan-aturan-balik-nama-hp-bekas