Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Hoaks] Konsep UU Omnibus Law Berasal dari China
24 Oktober 2020 659 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar di media sosial sebuah narasi yang menyebutkan konsep Undang-Undang Omnibus Law berasal dari China.

Berdasarkan hasil penelusuran tim cek fakta Medcom.id, klaim konsep UU Omnibus Law berasal dari China adalah salah. Faktanya, konsep Omnibus Law merupakan metode yang digunakan Amerika Serikat, Kanada, Irlandia dan negara-negara penganut sistem Common Law dalam membuat regulasi. Implementasi konsep Omnibus Law dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law. 

Salah satu ciri dari metode pembuatan Omnibus Law adalah penggabungan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.

Link Sumber

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8kol2JrK-cek-fakta-konsep-uu-omnibus-law-berasal-dari-china-ini-faktanya