Penjelasan :
Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp, terkait sebuah informasi yang menyebutkan larangan untuk meminum obat jantung tertentu saat akan disuntik vaksin Covid-19 karena akan menghambat pembentukan antibodi.
Faktanya, spesialis jantung dan pembuluh darah dari RS Siloam Karawaci, dr. Vito A Damay, Sp.JP mengatakan bahwa pesan berantai tersebut adalah keliru. Tidak ada keharusan menghentikan konsumsi obat-obatan seperti yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut bagi para pasien jantung dalam konteks vaksinasi Covid-19. Sesuai dengan rekomendasi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PPPERKI), tidak semua yang mengidap penyakit jantung dilarang menerima vaksin Covid-19. Dalam kondisi-kondisi tertentu mereka diperbolehkan menerima vaksinasi Covid-19. Misalnya pasien jantung yang dalam keadaan stabil dan baik, tidak ada keluhan sakit dada, tidak ada sesak napas, dapat beraktivitas seperti biasa, rutin kontrol kesehatan dan baik-baik saja selama tiga bulan terakhir.