Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Disinformasi] Makassar Zona Merah (Covid-19) Warga Luar Dilarang Masuk
08 April 2020 674 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar kabar dan foto di media sosial dengan keterangan bahwa masyarakat yang masuk ke Kota Makassar dibatasi dengan ketentuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Makassar.

Faktanya, dilansir dari makassartoday.com,  Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismail Hajiali  membantah adanya kabar tersebut. Ismail menjelaskan bahwa kegiatan dalam foto tersebut hanya sebagai bagian dari sosialisasi penggunaan masker dan penyemprotan desinfektan pada para pengguna jalan, khususnya di daerah perbatasan atau pintu masuk kota Makassar. Ismail menambahkan pihaknya telah menghubungi Camat Biring Kanaya selaku pihak yang menangani perbatasan yang juga membantah adanya  kabar pemeriksaan KTP sebagaimana yang beredar.

Link Sumber

http://makassartoday.com/2020/04/08/heboh-makassar-zona-merah-warga-luar-dilarang-masuk-ini-faktanya/