Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Disinformasi] Masuk Tanpa Paspor dan Visa adalah Modus Pemerintahan Jokowi Membuat TKA China Menjadi WNI
22 April 2020 657 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar sebuah postingan yang menyatakan bahwa Pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai modus membuat Tenaga Kerja Asing (TKA) China menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam postingan tersebut tertulis : “Modus licik Pemerintahan Jokowi memasukan TKA Cina tanpa Paspor & Visa supaya Langsung jadi WNI ironisnya Aparat ikut bekerja sama” Setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim dalam unggahan tersebut adalah tidak benar.

Faktanya ada beberapa syarat bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia dan sudah diatur dalam UU no 13 tahun 2003, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun Tahun 2018. Sementara itu, TKA China yang masuk ke Indonesia pun diatur dalam Permenkumham. Dengan demikian, setiap TKA wajib mematuhi peraturan tersebut, termasuk memiliki paspor dan visa untuk mengurus izin tinggal terbatas maupun tetap.

Link Sumber

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt557fb3beea80c/syarat-tenaga-kerja-asing-bisa-bekerja-di-indonesia

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52690eee8c74f/syarat-dan-tata-cara-memperoleh-kewarganegaraan-indonesia/

https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/19/01/26/plx5p1428-menaker-ingatkan-syarat-tenaga-kerja-asing-di-indonesia