Beredar postingan di media sosial Facebook yang mengklaim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melarang penggunaan jilbab atau hijab dilingkungan sekolah karena agamanya berseberangan.
Klaim Nadiem Makarim membuat larangan penggunaan jilbab di sekolah karena agamanya berseberangan adalah narasi yang keliru. Faktanya, merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada tanggal 3 Februari 2021, berisikan bahwa Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu.