[Hoaks] Menkomdigi Umumkan Pajak Untuk Penghasilan Influencer
Pemerintahan
Konten Palsu
12 Juli 2026 34 Admin CSIRT Buleleng
Penjelasan
Beredar sebuah unggahan di media sosial Twitter/X yang menampilkan potongan video Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan klaim narasi seolah-olah menyatakan bahwa seluruh penghasilan influencer dari platform media sosial akan dikenakan pajak, seperti Facebook sebesar 28 persen, TikTok 35 persen, X 5 persen, YouTube 10 persen, dan Instagram 22 persen.Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir antaranews.com, setelah dilakukan penelusuran menggunakan mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci "Menkomdigi Umumkan Pajak Untuk Penghasilan Influencer", hasilnya tidak ditemukan pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang menyebut penghasilan influencer atau kreator konten di media sosial akan dikenakan pajak sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut. Selanjutnya, potongan video itu diketahui berasal dari konferensi pers Menkomdigi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026. Mengutip artikel dari antaranews.com, Meutya menjelaskan hasil pemantauan pemerintah terkait maraknya spam komentar promosi judi online (judol) di media sosial, bukan mengenai kebijakan perpajakan. Adapun angka seperti Meutya jelaskan merupakan persentase sebaran spam komentar judi online (judol) pada masing-masing platform media sosial, bukan tarif pajak yang dikenakan kepada platform maupun penghasilan influencer. Dengan demikian, klaim yang menyebut Menkomdigi menyatakan penghasilan influencer di media sosial akan dikenakan pajak adalah tidak benar.
Link Sumber