Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil RFC 2350 Kontak
[Hoaks] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
Pemerintahan
Konten Menyesatkan
07 Juli 2025 52 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan
Akun TikTok “Jogja_cctv” pada Jum’at (13/6/2025) membagikan video dengan narasi :“Mulai tanggal 2 Februari 2026, dokumen tradisional seperti Girik, Letter C, Kekitir, dan Petuk Pajak Bumi tidak lagi dianggap sah sebagai bukti kepemilikan tanah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021. Masyarakat, khususnya yang tinggal di pedesaan dan masih bergantung pada dokumen-dokumen tersebut, diberi waktu hingga akhir 2025 untuk menyertifikatkan tanah mereka. Kebijakan ini menuai kekhawatiran luas lantaran proses sertifikasi dinilai rumit, memerlukan biaya tinggi, serta masih terbatasnya akses pelayanan pertanahan di wilayah terpencil. Jika tidak segera disertifikatkan, tanah yang dimiliki bisa kehilangan kekuatan hukum dan berisiko dianggap sebagai tanah negara. Sebelumnya, informasi dengan topik serupa pernah beredar dan diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) dengan judul [SALAH] Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Bakal Jadi Milik Negara, tayang Senin, (17/02/2025).Tim coba melakukan penelusuran pada Instagram resmi milik Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, ditemukan unggahan klarifikasi yang menyebutkan bahwa sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik.Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang menyebut tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara mulai 2026 seiring tidak berlakunya girik, verponding, dan letter C.Ia menjelaskan bahwa sejak dahulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan dapat menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah.
Link Sumber

https://turnbackhoax.id/2025/07/07/salah-mulai-2026-tanah-tanpa-sertifikat-akan-diambil-alih-negara