Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil RFC 2350 Kontak
[Hoaks] Mulai 2027 Biaya Parkir Digabung dengan STNK
Pemerintahan
Konten Palsu
02 Maret 2026 54 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan
Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang menyebut bahwa mulai tahun 2027, biaya parkir akan digabung dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam narasi tersebut disebutkan pemilik motor akan membayar Rp365 ribu per tahun dan pemilik mobil akan membayar Rp730 ribu per tahun. Dengan sistem itu, pengguna kendaraan diklaim bisa parkir di seluruh area kelolaan pemerintah tanpa perlu membayar parkir harian. Kebijakan ini disebut akan berlaku bersamaan dengan sistem administrasi kendaraan terintegrasi secara nasional.Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, tidak ada kebijakan nasional yang menetapkan biaya parkir digabung dengan STNK mulai 2027. Skema tersebut hanyalah wacana dari Perusahaan Daerah Parkir Kota Makassar, bukan kebijakan pemerintah pusat atau berlaku di seluruh Indonesia. Retribusi parkir sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah dan diatur melalui peraturan daerah masing-masing. Dengan demikian, klaim bahwa mulai 2027 biaya parkir digabung dengan STNK secara nasional adalah keliru karena menggunakan konteks yang salah.
Link Sumber

https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-mulai-2027-biaya-parkir-digabung-dengan-stnk