Beredar sebuah unggahan video berdurasi 10 menit 7 detik pada platform YouTube dengan judul "BERITA TERBARU ~ MENGEJUTKAN !! PANGLIMA TNI DI PECAT ~ NEWSTERKINI KRI NANGGALA 402 TNI AL". Video tersebut seolah mengklaim bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diberhentikan sebagai Panglima TNI akibat peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402.
Faktanya, klaim pada video tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel. Dari hasil penelusuran tidak ditemukan informasi valid yang membenarkan klaim diberhentikannya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Bahkan dalam pemberitaan terbaru saat ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan KSAL Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatur mekanisme pelaksanaan bantuan-bantuan kepada keluarga para prajurit KRI Nanggala 402 yang gugur dan menyampaikan arahan Presiden bahwa negara memberi Bintang Jalasena kepada 53 awak KRI Nanggala 402, dan juga Pemerintah memberi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada mereka.