[Hoaks] Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik
Pemerintahan
Konten Palsu
03 Juni 2025 527 Admin CSIRT Buleleng
Penjelasan
Beredar unggahan di media sosial X/Twitter berisi narasi yang mengeklaim Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) menyebutkan bahwa pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas kini dapat dikenakan tilang elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (ELTE).Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari detik.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menjelaskan ELTE sebagai sebuah sistem memang merekam semua aktivitas pengguna jalan, termasuk pejalan kaki yang ada di dalamnya. Namun, yang bisa ter-capture ELTE hanya orang atau pelaku pelanggaran lalu lintas yang menggunakan kendaraan bermotor. ELTE akan melihat identitas kendaraan yang digunakan berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan.
Link Sumber