Beredar unggahan di media sosial Facebook terkait pemberhentian pengurusan Surat Pernyataan Miskin (SPM) di Kabupaten Blitar. Dalam unggahan tersebut dituliskan, pengurusan SPM diberhentikan sementara hingga Bupati baru mulai menjabat.
Faktanya, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar membantah informasi yang beredar tersebut. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr Cristine Indrawati mengatakan, sampai saat ini pengurusan SPM di Kabupaten Blitar tetap berjalan normal. Sehingga adanya informasi di Facebook yang menyebutkan pengurusan SPM tidak bisa dilakukan dan menunggu kepemimpinan Kepala Daerah Kabupaten yang baru dipastikan tidak benar. Menurutnya, masyarakat tetap bisa melakukan pengurusan SPM sesuai prosedur dimulai dari tingkat desa hingga ke tingkat Dinkes Kabupaten Blitar.