Beredar sebuah gambar yang menampilkan sebuah surat mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk surat elektronik atau email. Surat tersebut berisikan pemberian izin usaha di bidang investasi.
Faktanya, melalui Twitter resminya, OJK memberikan klarifikasi bahwa surat pemberian izin usaha tersebut adalah hoaks alias palsu. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang bermodus mengaku izin OJK.