Beredar surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut berisi pemberian izin usaha di bidang order platform merchant e-commerce kepada Shopee.
Faktanya, OJK melalui akun Twitter resminya @ojkindonesia, mengklarifikasi bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mencatut logo OJK.