Beredar informasi melalui pesan berantai WhatsApp terkait larangan mendapatkan anestesi (obat bius) setelah divaksin Covid-19. Dalam pesan berantai itu menyebutkan pemberian obat bius setelah divaksin Covid-19 dapat mengakibatkan kematian.
Dilansir dari liputan6.com, menurut relawan dan edukator Covid-19, dr. Muhamad Fajri Adda'i mengatakan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar. Menurut penjelasan dr. Fajri tidak ada larangan memberikan obat bius atau minum obat-obatan lain setelah divaksin Covid-19, namun yang dilarang adalah obat-obatan yang mengganggu pembentukan sistem imun karena efektivitas vaksin bisa berkurang. Adapun hal tersebut tidak berbahaya atau bisa menimbulkan kematian seperti dalam informasi yang disebutkan pada pesan berantai yang beredar.