Beredar di media sosial Facebook, sebuah unggahan berisi foto sebuah surat edaran dari Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan. Dalam surat itu salah satunya berisi permintaan persetujuan pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pembelian BBM.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta kompas.com, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy memastikan bahwa surat edaran yang berisi permintaan persetujuan pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pembelian BBM tersebut adalah tidak benar. Ia mengatakan bahwa Polda Aceh tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.