[Hoaks] Pemerintah Resmi Hapus Pajak untuk Gaji di bawah 10 Juta
Pemerintahan
Konten Menyesatkan
09 Oktober 2025 187 Admin CSIRT Buleleng
Penjelasan
Beredar video dari akun tiktok “muhasasabah” pada Senin (06/10/2025) disertai takarir: “Sah Gaji dibawah Rp. 10 Jt bebas pajakpajak nol! rakyat merdekaBerita gembira..!!Pemerintah resmi hapus pajak untuk gaji di bawah 10 jutarakyat sora: pajak 0% hidup makin legaSama sama kita berdoa semooga negeri kita kembali merdeka Aamiin”Hingga Rabu (08/10/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 1900 tanda suka, menuai lebih dari 200 komentar dan dibagikan ulang lebih dari 500 kali oleh pengguna Tiktok lainnya.Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “pemerintah resmi hapus pajak untuk gaji di bawah 10 juta” ke mesin pencarian Google. Pencarian mengarah ke artikel suara.com berjudul “Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta”. Artikel yang tayang Senin (15/09/2025) tersebut menjelaskan bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah melakukan perluasan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).Artikel tersebut mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan “Yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe”.Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran lebih lanjut terkait pembebasan pajak untuk gaji dibawah 10 juta, ditemukan artikel dari pajakku.com berjudul “Apakah Semua Pekerja dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas Pajak?” yang dimuat (22/9/2025). Artikel tersebut menjelaskan tidak semua yang memiliki gaji di bawah 10 juta mendapatkan pembebasan PPh 21, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 10 Tahun 2025 hanya sektor padat karya (industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk dari kulit) serta perluasan sektor yang baru yakni pariwisata. di luar sektor tersebut tidak mendapatkan insentif pembebasan PPh 21 DTP.
Link Sumber