Beredar di pesan berantai whatsapp sebuah informasi bagi warga yang mempunyai E-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1 juta.
Setelah ditelusuri klaim bahwa di tengah pandemi virus korona atau covid-19, pemilik KTP elektronik mendapatkan kompensasi Rp1 juta, adalah salah. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi santai klaim tersebut. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menambahkan narasi tersebut tidak benar. I Gede menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut. "Njih (hoaks). Hati-hati," kata Gede Suratha saat dikonfirmasi Medcom.id, Minggu 29 Maret 2020.