Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Disinformasi] Pendamping Sertifikasi Halal UMKM Harus dari GP Ansor
16 Maret 2022 1008 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar di media sosial Facebook informasi yang mempertanyakan "Kenapa pendamping Sertifikasi Halal bagi UMKM syaratnya harus dari GP Anshor ? Kenapa tidak MUI saja yang netral ? Kalau UMKM yang dianggap musuh, apakah akan dipersulit pengurusan sertifikasi halalnya?".

Faktanya, informasi yang menyebutkan Pendamping Sertifikasi Halal, atau yang disebut Pendamping PPH (Proses Produk Halal) harus berasal dari GP Ansor adalah informasi yang salah. Sesuai dengan Permenag No 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, dijelaskan dalam pasal 5 ayat 1 sedangkan kriteria bagi organisasi kemasyarakatan Islam yang bisa menjadi organisasi yang melakukan pendampingan PPH dijelaskan dalam Pasal 6. Sesuai dengan aturan ini, maka tidak hanya GP Ansor yang bisa terlibat, organisasi seperti Pemuda Muhammadiyah pun juga sudah terlibat. Selain itu, organisasi kemasyarakatan Islam selama memenuhi persyaratan juga bisa bergabung.

 

 

 

 

 

 

Link Sumber

https://peraturan.go.id/common/dokumen/bn/2021/bn1043-2021.pdf

https://www.kemenag.go.id/read/gelar-tot-bpjph-percepat-penyiapan-pendamping-proses-produk-halal-umk-5v8jn

https://news.detik.com/berita/d-5846970/sejumlah-ormas-islam-akan-dampingi-umk-dapat-sertifikasi-halal

https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1615.pdf