Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Hoaks] Penyederhanaan Persyaratan Legalisasi Dokumen Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP) dengan Biaya Administrasi Sebesar 10.000 NT
15 Agustus 2023 176 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengeklaim bahwa Penyederhanaan Persyaratan Legalisasi Dokumen Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP) memungut biaya administrasi sebesar 10.000 NT. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran administrasi tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi yang sesuai dengan data diri yang ada.

 

Faktanya, klaim yang menyebutkan bahwa Penyederhanaan Persyaratan Legalisasi Dokumen Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP) memungut biaya administrasi sebesar 10.000 NT adalah tidak benar. Berdasarkan klarifikasi resmi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), informasi tersebut terindikasi sebagai salah satu bentuk tindak penipuan yang dapat merugikan masyarakat luas, khususnya para pekerja migran Indonesia yang saat ini bekerja di Taiwan. Masyarakat diimbau untuk terus bersikap waspada terhadap isu hoaks yang beredar.

Link Sumber

Surat Sekretariat Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor B.771/SU.HH/HM.02.01/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023.