Beredar di media sosial sebuah unggahan berisi pernyataan negatif terkait vaksinasi yang diklaim dipublikasikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Unggahan tersebut memuat narasi "masyarakat yang tidak dilayani oleh kantor-kantor pemerintahan karena tidak divaksin bisa melapor kesini. Karena vaksin itu sukarela, bukan kewajiban. Sedangkan pemerintah melayani masyarakatnya adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang dan Konstitusi. #LawanPembodohanPublik".
Berdasarkan penelusuran, pernyataan tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Ombudsman Republik Indonesia melalui Instagram story-nya menginformasikan bahwa unggahan yang telah beredar tersebut tidak dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan pernyataan negatif terkait vaksinasi.